Seksi Lalu Lintas dan Status Keimigrasian
Tugas :
Melakukan Kegiatan Keimigrasian di Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi :
- Melakukan Pemberian Dokumen Perjalanan (Paspor RI), Izin Berangkat dan Izin Kembali.
- Melakukan Penentuan Status Keimigrasian bagi Orang Asing yang berada di Indonesia.
- Melakukan Penelitian terhadap kebenaran bukti-bukti Kewarganegaraan Seseorang mengenai Status Kewarganegaraan.
Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian
Tugas :
Melakukan Penyebaran dan Pemanfaatan Informasi serta Pengelolaan Saran Informasi Keimigrasian di Lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
Fungsi :
- Melakukan Pengumpulan atau Penelaahan Analisis Data Evaluasi Penyajian dan Penyebaran untuk Penyelidikan Keimigrasian.
- Melakukan Pemeliharaan, Pengamanan Dokumen Keimigrasian dan Penggunaan serta Pemeliharaan Sarana Komunikasi.
Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian
Tugas :
Melakukan Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian terhadap Orang Asing di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi :
- Melakukan Pemantauan terhadap Pelanggaran Perizinan Keimigrasian dan Mengadakan Kerjasama antar Instansi di Bidang Pengawasan Orang Asing.
- Melakukan Penyidikan dan Penindakan terhadap Setiap Orang yang melakukan tindakan Pidana dan Pelanggaran Keimigrasian.
Melakukan Pemeriksaan Cegah dan Tangkal untuk Permohonan Dokumen Keimigrasian.
Sub Bagian Tata Usaha
Tugas :
Melakukan Urusan Tata Usaha dan Urusan rumah tangga Kantor Imigrasi.
Fungsi :
Melakukan Urusan Kepegawaian
Melakukan Urusan Keuangan
Melakukan Urusan surat menyurat perlengkapan dan rumah tangga